JAKARTA (19/12) - Pada Hari Rabu tanggal 18 Desember Tahun 2024 Biro Hukum Sekretariat Jenderal berserta Unit Eselon I terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan secara online melalui zoom meeting dan live streaming youtube. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan upaya pemerintah dalam penyebarluasan informasi hukum yang diperlukan masyarakat dalam kegiatan usaha sektor kesehatan.
Sosialisasi ini diberikan kepada
seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkes
(rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, dan balai kekarantinaan
kesehatan).
Secara umum materi sosialisasi
diberikan oleh Kepala Biro Hukum Indah Febrianti S.H., M.H. meliputi 5 (lima)
standar kegiatan usaha (Standar Usaha Apotek, Standar Usaha Pedagang Besar
Kosmetik, Standar Usaha
Pedagang Besar Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Standar Usaha Klinik, dan Standar
Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit) dan 4
(empat) standar penunjang kegiatan usaha (Standar
Penetapan Pelayanan Medis Hiperbarik, Standar Penetapan Penyelenggaraan
Pelayanan Dialisis, Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan Standar Label
Pengawasan/Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan) yang dilakukan
perubahan, serta ketentuan peralihan untuk penyesuaian, dan secara teknis oleh
masing-masing pembina perizinan berusaha sektor kesehatan meliputi:
1. Bidang Kefarmasian dan Alat
Kesehatan oleh Drs. Heru Sunaryo, Apt., MKM dan Rengganis Pranandari., Apt.,
M.Farm dengan dimoderatori oleh Yudi Yudistira Adhimulya, S.H., M.Hum.;
2. Bidang Pelayanan Kesehatan oleh drg.
Naneu Retna Arfani dan Ratih Dwi Lestari, S.Kep, MARS dengan dimoderatori oleh Rico Mardiansah, S.H.,
M.H.; dan
3. Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit oleh Adhi Sambodo, S.T., MKM dan Yahidin Selian, SKM, M.Sc
- Dr. Drh. Sugiarto, MSi dengan dimoderatori oleh Dewi Nurultriastuti, SKM, S.H.
Adapun bahan materi yang disampaikan dalam sosialisasi dapat diunduh melalui tautan https://link.kemkes.go.id/PermenkesNo17Tahun2024 dan https://link.kemkes.go.id/BahanSosialisasiPermenkesNo17Tahun2024
Kegiatan berjalan dengan baik dan
lancar serta diskusi berlangsung cair antara peserta dengan narasumber. Dengan
adanya sosialisasi ini diharapkan substansi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17
Tahun 2024 dapat dipahami dengan baik oleh pemangku
kepentingan dan masyarakat dengan kebijakan baru tersebut sehingga proses perizinan
berusaha baik di pusat maupun daerah dapat diimplementasikan dengan baik.