Uji Materiil Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Uji Materiil Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Uji Materiil Pasal 21 ayat (2) serta penjelasannya, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Uji Materiil Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Uji Materiil Pasal 60 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial