Uji Materiil Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Uji Materiil Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Uji Materiil Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
KEPMEN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/125/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahap Kedua Puluh Tujuh
Uji Materiil Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 1 angka 9 sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 7 ayat (5) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (9) sepanjang frasa “program dokter layanan primer”; Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “hanya dapat”, ayat (2) sepanjang kata “layanan primer” pada frasa “dokter layanan primer”, ayat (3), ayat (4) sepanjang frasa “dokter layanan primer”, dan ayat (5) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 10 sepanjang kata “dapat” frasa “layanan primer”; Pasal 19 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “dapat”, ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “dapat”, ayat (3) sepanjang frasa “dokter layanan primer”, dan ayat (4) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan frasa “rumah sakit selain”; Pasal 24 ayat (5) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (7) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 28 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 29 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 31 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 39 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan frasa “uji kompetensi” dan ayat (2); Pasal 40 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “layanan primer” dan kata “dapat”; dan Pasal 54 sepanjang frasa “layanan primer”