Uji Materiil Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 1 angka 9 sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 7 ayat (5) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (9) sepanjang frasa “program dokter layanan primer”; Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “hanya dapat”, ayat (2) sepanjang kata “layanan primer” pada frasa “dokter layanan primer”, ayat (3), ayat (4) sepanjang frasa “dokter layanan primer”, dan ayat (5) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 10 sepanjang kata “dapat” frasa “layanan primer”; Pasal 19 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “dapat”, ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “dapat”, ayat (3) sepanjang frasa “dokter layanan primer”, dan ayat (4) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan frasa “rumah sakit selain”; Pasal 24 ayat (5) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (7) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 28 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 29 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 31 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 39 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan frasa “uji kompetensi” dan ayat (2); Pasal 40 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “layanan primer” dan kata “dapat”; dan Pasal 54 sepanjang frasa “layanan primer”
KEPMEN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/102/2021 tentang Penetapan Jenis dan Jumlah Vaksin Melalui Penugasan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Ketiga
Uji Materiil Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Kedua Puluh Enam
Uji Materiil Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2), dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan