KEPMEN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/125/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahap Kedua Puluh Tujuh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Kedua Puluh Enam
Uji Materiil Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2), dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/49/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Kedua Puluh Lima
Uji Materiil Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan