Putusan Perkara Perdata Nomor 125/Pdt.G/2020/PN.Pal
Uji Materiil Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Praktik Kedokteran
Uji mAteriil Pasal 1 angka 12 dan angka 13, Pasal 28 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d Undang-Undang Praktik Kedokteran
Uji Materiil Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 12, Pasal 1 angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d dan Pasal 38 ayat (1) UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran serta Pasal 1 angka 20, Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (8), Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Uji Materiil Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran