Uji Materiil Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Uji Materiil Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Uji Materiil Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 1 angka 9 sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 7 ayat (5) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (9) sepanjang frasa “program dokter layanan primer”; Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “hanya dapat”, ayat (2) sepanjang kata “layanan primer” pada frasa “dokter layanan primer”, ayat (3), ayat (4) sepanjang frasa “dokter layanan primer”, dan ayat (5) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 10 sepanjang kata “dapat” frasa “layanan primer”; Pasal 19 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “dapat”, ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan kata “dapat”, ayat (3) sepanjang frasa “dokter layanan primer”, dan ayat (4) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan frasa “rumah sakit selain”; Pasal 24 ayat (5) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (7) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 28 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 29 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan ayat (2) sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 31 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “dokter layanan primer”; Pasal 39 ayat (1) sepanjang frasa “dokter layanan primer” dan frasa “uji kompetensi” dan ayat (2); Pasal 40 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “layanan primer” dan kata “dapat”; dan Pasal 54 sepanjang frasa “layanan primer”
Uji Materiil Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Uji Materiil Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2), dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan