Klasifikasi
Amar Putusan
Menghukum para pihak yakni Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menaati isi kesepakatan yang telah disepakati tersebut
Menghukum para pihak yakni Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menaati isi kesepakatan yang telah disepakati tersebut
Tanggal Dibacakan
2024-07-11
2024-07-11
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya
Tergugat/Termohon
Pimpinan CV Al-Lail Medical Care, Lafkespri, Mneteri Kesehatan, Bupati Lahat
Pimpinan CV Al-Lail Medical Care, Lafkespri, Mneteri Kesehatan, Bupati Lahat
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Lahat
Pengadilan Negeri Lahat
Lokasi
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :