Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/874/2026

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/874/2026 tentang Indikator Kinerja Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Dalam Rangka Pemberian Insentif Kinerja

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/D/874/2026
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
KepeselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
04 Mar 2026
Sumber
-
Subjek
INDIKATOR KINERJA - DIREKTUR UTAMA - BADAN LAYANAN UMUM - RUMAH SAKIT - KEMENTERIAN KESEHATAN - INSENTIF KINERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/1928/2025 tentang Indikator Kinerja Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Rangka Pemberian Insentif Kinerja

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 61
Diunduh 70

Pratinjau

Abstrak

Bagikan