Struktur Organisasi JDIH
Struktur Organisasi JDIH Kementerian Kesehatan
Struktur Organisasi
JDIH Kementerian Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Bahwa untuk memberikan pemenuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, perlu dilakukan melalui pelayanan dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan. Untuk itu maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang dimana organisasi JDIH Kementerian Kesehatan terdiri atas: Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH Kementerian Kesehatan dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Anggota JDIH Kementerian Kesehatan dilaksanakan oleh masing-masing unit utama diantaranya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Sekretariat BKPK. Sedangkan dari sisi teknologi informasi dilaksanakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.