Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2017/2022

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2017/2022 tentang Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan 

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/F/2017/2022
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
KepeselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
29 Sep 2022
Sumber
-
Subjek
RUMAH - SAKIT - PUSAT - OTAK - NASIONAL PROF.DR.DR.MAHAR MARDJONO JAKARTA SEBAGAI INSTITUSI PENYELENGGARA PELATIHAN BIDANG KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 0

Pratinjau

Abstrak

Bagikan