Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/3103/2022

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/3103/2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelatihan Tenaga Kesehatan Dinas kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nus Tenggara Timur Sebagai Institusi Terakreditasi Dalam Penyelenggraan  Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan  

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/F/3103/2022
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
KepeselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
29 Dec 2022
Sumber
-
Subjek
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PELATIHAN TENAGA KESEHATAN DINAS KESEHATAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI INSTITUSI TERAKREDITASI DALAM PENYELENGGRAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 0

Pratinjau

Abstrak

Bagikan