Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/G/161/2026

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/G/161/2026 tentang Tim Monitoring Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/G/161/2026
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
KepeselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
21 Jan 2026
Sumber
-
Subjek
TIM MONITORING - PENYAMPAIAN LAPORAN - HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA - LHKAN - SATUAN KERJA - KEMENTERIAN KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Statistik

Dilihat 4
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan