Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/G/161/2026

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/G/161/2026 tentang Tim Monitoring Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/G/161/2026
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
KepeselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
21 Jan 2026
Sumber
-
Subjek
TIM MONITORING - PENYAMPAIAN LAPORAN - HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA - LHKAN - SATUAN KERJA - KEMENTERIAN KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/G/2161/2024 tentang Tim Monitoring Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara
(LHKAN) Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 5
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan