Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan HK.02.02/Menkes/469/2015

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan HK.02.02/Menkes/469/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/411/20l4 tentang Pemberian Bantuan Ambulans Kepada Faslitas Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/Menkes/469/2015
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
24 Nov 2015
Sumber
-
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN - PEMBERIAN BANTUAN AMBULANS - FASLITAS PEI,AYANAN KESEHATAN - MASYARAKAT - LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mengubah:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/411/20l4 tentang Pemberian Bantuan Ambulans Kepada Faslitas Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 1
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan