Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/IV/2003

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/IV/2003 tentang Penetapan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Pedoman Penanggulangannya

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
424/Menkes/SK/IV/2003
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
03 Apr 2003
Sumber
-
Subjek
PENETAPAN SEVERE ACUTE RESPIRATORY SYNDROME
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514/MENKES/SK/IV/2003 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor 424/Menkes/SK/IV/2003 tentang Penetapan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Pedoman Penanggulangannya.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 531/MENKES/SK/IV/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenkes Nomor 424/Menkes/SK/IV/2003 tentang Penetapan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Pedoman Penanggulangannya

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 0

Pratinjau

Abstrak

Bagikan