Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1079/2024

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1079/2024 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah di Lingkungan Kementerian Kesehatan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.01.07/Menkes/1079/2024
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
11 Jun 2024
Sumber
-
Subjek
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH DAN UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA BARANG WILAYAH - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2007/2022 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Vertikal Kementerian Kesehatan 

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan