Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1103/2024

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1103/2024 tentang Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ibu Kota Nusantara, Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya, dan Rumah Sakit Umum Pusat Makassar yang ditugaskan Sementara pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.01.07/Menkes/1103/2024
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
03 Jul 2024
Sumber
-
Subjek
PEMBAYARAN - GAJI, TUNJANGAN, DAN TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT IBU KOTA NUSANTARA, RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURABAYA, DAN RUMAH SAKIT UMUM PUSAT MAKASSAR YANG DITUGASKAN SEMENTARA PADA RUMAH SAKIT
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Dicabut sepanjang mengatur penetapan PPPK yang dipindahkan:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/748/2025 tentang Pemindahan Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya dan Rumah Sakit Umum Pusat Makassar Kementerian Kesehatan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 6
Diunduh 2

Pratinjau

Abstrak

Bagikan