Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.01.07/Menkes/1117/2025
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
11 Nov 2025
Sumber
-
Subjek
PEDOMAN - PELAKSANAAN PEMBAYARAN SELISIH BIAYA - OLEH ASURANSI KESEHATAN TAMBAHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 228
Diunduh 406

Pratinjau

Abstrak

Bagikan