Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.01.07/Menkes/1117/2025
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
11 Nov 2025
Sumber
-
Subjek
PEDOMAN - PELAKSANAAN PEMBAYARAN SELISIH BIAYA - OLEH ASURANSI KESEHATAN TAMBAHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Statistik

Dilihat 32
Diunduh 62

Pratinjau

Abstrak

Bagikan