Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/155/2024

Indonesia.Kementerian Kesehatan
21 Feb 2024
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/155/2024 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Organisasi Dan Pembentukan Tim Kerja Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.01.07/MENKES/155/2024
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
21 Feb 2024
Tgl. Pengundangan
21 Feb 2024
Sumber
-
Subjek
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN TIM KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/138/2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/481/2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit 
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4352/2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan SubKoordinator Jabatan Fungsional pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan 

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 3

Pratinjau

Abstrak

Bagikan