Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/321/2026

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/321/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Unit Pengelola Darah 

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.01.07/Menkes/321/2026
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
22 Apr 2026
Subjek
LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI - RUMAH SAKIT, KLINIK UTAMA, KLINIK PRATAMA, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, LABORATORIUM MEDIS, LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT, DAN UNIT PENGELOLA DARAH.
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Statistik

Dilihat 54
Diunduh 86

Pratinjau

Abstrak

Bagikan