Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/102/2016

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/102/2016 tentang Dewan Pengawasan Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/Menkes/102/2016
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
26 Jan 2016
Sumber
-
Subjek
DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT - PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

a.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/311/2015 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan Dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/405/2015 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan Dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan