Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02/B/575/2025

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02/B/575/2025 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/B/1622/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/B/575/2025
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
PereselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
24 Mar 2025
Subjek
MAKANAN TAMBAHAN - BERBAHAN PANGAN LOKAL - IBU HAMIL - BALITA
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Statistik

Dilihat 7
Diunduh 4

Pratinjau

Abstrak

Bagikan