Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02/B/575/2025

Indonesia.Kementerian Kesehatan
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02/B/575/2025 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/B/1622/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
HK.02.02/B/575/2025
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Eselon I
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
PereselonI
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
24 Mar 2025
Subjek
MAKANAN TAMBAHAN - BERBAHAN PANGAN LOKAL - IBU HAMIL - BALITA
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Peraturan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/B/1622/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal bagi Ibu Hamil dan Balita


Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 52
Diunduh 40

Pratinjau

Abstrak

Bagikan