Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013

Indonesia.Kementerian Kesehatan
30 Jan 2013
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
10
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
18 Jan 2013
Tgl. Pengundangan
30 Jan 2013
Sumber
BN 2013 (178): 21 hlm
Subjek
IMPOR - EKSPOR - NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - PREKURSOR FARMASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 785/Menkes/Per/VII/1997 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika


Mengubah:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi (sepanjang menyangkut Impor dan Ekspor Prekursor Farmasi)


Diubah:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan)


Dicabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan