Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1031/Menkes/Per/V/2011

Indonesia.Kementerian Kesehatan
15 Jun 2011
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1031/Menkes/Per/V/2011 tentang Batas Maksimum Cemaran Radioaktif dalam Pangan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
1031/Menkes/Per/V/2011
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
27 May 2011
Tgl. Pengundangan
15 Jun 2011
Sumber
BN 2011 (345): 6 hlm
Subjek
CEMARAN RADIOAKTIF - PANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 00474/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 2

Pratinjau

Abstrak

Bagikan