Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014

Indonesia.Kementerian Kesehatan
23 Apr 2014
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
15
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
07 Apr 2014
Tgl. Pengundangan
23 Apr 2014
Sumber
BN 2014 (541): 13 hlm
Subjek
SANKSI ADMINISTRATIF - AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 2
Diunduh 5

Pratinjau

Abstrak

Bagikan