Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013

Indonesia.Kementerian Kesehatan
03 May 2013
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
34
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
23 Apr 2013
Tgl. Pengundangan
03 May 2013
Sumber
BN 2013 (665): 34 hlm
Subjek
HAPUS TIKUS - HAPUS SERANGGA - ALAT ANGKUT - PELABUHAN - BANDAR UDARA - POS LINTAS BATAS DARAT
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan (sepanjang yang mengatur mengenai penyelenggaraan hapus tikus pada fumigasi kapal)


Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor 138-I/PD.03.04.EI Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Hapus Tikus di Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Keterangan Hapus Tikus (Deratting Certificate)


Dicabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 1
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan