Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017

Indonesia.Kementerian Kesehatan
10 Jun 2017
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
35
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
07 Jun 2017
Tgl. Pengundangan
10 Jun 2017
Sumber
BN 2017 (927): 8 hlm
Subjek
LHKPN
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mengubah :

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 4

Pratinjau

Abstrak

Bagikan