Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015

Indonesia.Kementerian Kesehatan
10 Jun 2015
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar pelayanan Refraksi Optisi/Optometri

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
41
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
27 May 2015
Tgl. Pengundangan
10 Jun 2015
Sumber
BN 2015 (866): 15 hlm
Subjek
REFRAKSI OPTISI - OPTOMETRI
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 2
Diunduh 6

Pratinjau

Abstrak

Bagikan