Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015

Indonesia.Kementerian Kesehatan
04 Aug 2015
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
50
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
13 Jul 2015
Tgl. Pengundangan
04 Aug 2015
Sumber
BN 2015 (1146): 27 hlm
Subjek
WAJIB LAPOR - REHABILITASI MEDIS - PECANDU - PENYALAHGUNAAN - KORBAN PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013  tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan


Dicabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 1
Diunduh 1

Pratinjau

Abstrak

Bagikan