Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014

Indonesia.Kementerian Kesehatan
17 Oct 2014
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
71
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
03 Oct 2014
Tgl. Pengundangan
17 Oct 2014
Sumber
BN 2014 (1647): 10 hlm
Subjek
TATA CARA - SANKSI ADMINISTRATIF - TENAGA KESEHATAN - FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN - ABORSI - REPRODUKSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 2

Pratinjau

Abstrak

Bagikan