Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015

Indonesia.Kementerian Kesehatan
08 Jan 2016
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
90
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
29 Dec 2015
Tgl. Pengundangan
08 Jan 2016
Sumber
BN 2016 (16): 48 hlm
Subjek
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN - KAWASAN TERPENCIL - KAWASAN SANGAT TERPENCIL
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Statistik

Dilihat 1
Diunduh 3

Pratinjau

Abstrak

Bagikan