Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015

Indonesia.Kementerian Kesehatan
08 Jan 2016
Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
90
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
29 Dec 2015
Tgl. Pengundangan
08 Jan 2016
Sumber
BN 2016 (16): 48 hlm
Subjek
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN - KAWASAN TERPENCIL - KAWASAN SANGAT TERPENCIL
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tidak Diminati

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 6
Diunduh 7

Pratinjau

Abstrak

Bagikan