Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015

Indonesia.Kementerian Kesehatan
06 Jan 2016
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi harga Eceran Tertinggi Obat

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
98
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
31 Dec 2015
Tgl. Pengundangan
06 Jan 2016
Sumber
BN 2016 (11): 8 hlm
Subjek
HARGA ECERAN TERTINGGI - OBAT
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait Peraturan
-

Mencabut:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) Pada Label Obat


Dicabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 13
Diunduh 26

Pratinjau

Abstrak

Bagikan