Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026
| Tipe | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit |
| T.E.U Badan/Pengarang | Indonesia.Kementerian Kesehatan |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan | Permenkes |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tgl. Penetapan | 27 Feb 2026 |
| Tgl. Pengundangan | 11 Mar 2026 |
| Sumber | BN 2026 (173): 56 hlm |
| Subjek | PENANGGULANGAN PENYAKIT |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Kesehatan |
| Bidang Hukum |
Hukum Kesehatan
|
| Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit
Mencabut:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/Menkes/Per/VIII/1977 tentang Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/Menkes/Per/XI/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/Per/III/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 701/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pangan Iradiasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkolosis Resistan Obat kecuali Pasal 2 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat kecuali Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 15 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Filariasis kecuali Pasal 9 dan Pasal 20 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim kecuali Pasal 18 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus kecuali Pasal 14 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis kecuali Pasal 16 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia kecuali Pasal 21 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 36 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan Pasal 6 sepanjang mengatur strategi, Pasal 18, Pasal 27, dan Pasal 29 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak kecuali Pasal 6 sepanjang mengatur strategi, Pasal 13, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong kecuali Pasal 5 sepanjang mengatur strategi, Pasal 15, dan Pasal 25 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit kecuali Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta kecuali Pasal 4 sepanjang mengatur strategi, Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 28 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah kecuali Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 17 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kecuali Pasal 5, Pasal 14, Pasal 24, dan Pasal 26 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria kecuali Pasal 29 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual kecuali Pasal 41 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kecuali Pasal 3 beserta Lampiran
Unduh via QR Code
Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.