Bouncing Icon

Memuat JDIH Kemenkes...

Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Telp: (021) 52921473

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013

Indonesia.Kementerian Kesehatan
16 May 2013
Tidak Berlaku
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Judul

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Kementerian Kesehatan
No. Peraturan
37
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan/Jenis/Bentuk Peraturan
Permenkes
Tempat Penetapan
Jakarta
Tgl. Penetapan
16 May 2013
Tgl. Pengundangan
16 May 2013
Sumber
BN 2013 (749): 10 hlm
Subjek
WAJIB LAPOR - PECANDU NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Kesehatan
Bidang Hukum
Hukum Kesehatan
Lampiran
-

Mencabut:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/VII/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika


Dicabut:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Unduh via QR Code

Scan QR Code di bawah menggunakan smartphone Anda untuk mengunduh dokumen ini.

QR Code

Statistik

Dilihat 0
Diunduh 0

Pratinjau

Abstrak

Bagikan